Gk7qp1DNYQGDurixnE7FWT3LyBvSK3asrvqSm057
Bookmark

Materi, Persyaratan Peserta, Jadwal SNBP, dan Jadwal UTBK-SNBT Pada SNPMB Tahun 2024

Calon Guru berbagai catatan terkait materi UTBK-SNBT , jadwal SNBP (Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru), jadwal UTBK-SNBT (Ujian Tulis Berbasis Komputer - Seleksi Nasional Berbasis Tes) serta persyaratan peserta pada SNPMB (Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru) tahun 2024.


Jadwal SNBP (Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru)

Kegiatan Tanggal
Pengumuman Kuota Sekolah
28 Desember 2023
Masa Sanggah Kuota Sekolah
28 Desember 2023-17 Januari 2024
Registrasi Akun SNPMB Sekolah
08 Januari-08 Februari 2024
Registrasi Akun SNPMB Sekolah
08 Januari-15 Februari 2024
Registrasi Akun SNPMB Siswa
08 Januari-15 Februari 2024
Pengisian PDSS
09 Januari - 09 Februari 2024
Pendaftaran SNBP
14-28 Februari 2024
*Seluruh kegiatan pada hari yang sudah ditentukan akan diakhiri pukul 15.00 WIB.
*Jadwal pelaksanaan proses verifikasi dokumen peserta dan/atau pandaftaran ulang di PTN dapat dilihat di laman masing-masing PTN yang dituju.

Jadwal UTBK-SNBT (Ujian Tulis Berbasis Komputer - Seleksi Nasional Berbasis Tes)

Kegiatan Tanggal
Pembuatan Akun SNPMB
09 Januari 15-Februari 2024
Pendaftaran UTBK-SNBT
21 Maret-05 April 2024
Pelaksanaan UTBK Gelombang 1
30 April dan 02-07 Mei 2024
Pelaksanaan UTRK Gelombang 2
14-20 Mei 2024
Pengumuman Hasil SNBT
13 Juni 2004
Masa Unduh Sertifikat UTBK
17 Juni - 31 Juli 2024
*Seluruh kegiatan pada hari yang sudah ditentukan akan diakhiri pukul 15.00 WIB.
*Jadwal pelaksanaan proses verifikasi dokumen peserta dan/atau pandaftaran ulang di PTN dapat dilihat di laman masing-masing PTN yang dituju.

Tujuan SNPMB (SNBP dan SNBT)

  1. Memberikan kesempatan kepada siswa SMA/SMK/MA di dalam dan luar negeri (Sekolah Republik Indonesia/SRI) yang memiliki prestasi unggul untuk menempuh pendidikan tinggi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). PTN adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah, meliputi PTN Akademik, PTN Vokasi, dan/atau Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
  2. Memberikan peluang kepada PTN untuk mendapatkan calon mahasiswa baru yang mempunyai prestasi akademik tinggi dengan kuota minimum $20 %$ dengan biaya ditanggung pemerintah.

Ketentuan Umum

  1. SNBP dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta prestasi akademik dan non akademik siswa. Rapor yang digunakan adalah sebagai berikut:
    • semester satu sampai dengan semester lima bagi SMA/SMK/MA dengan masa belajar tiga tahun; atau
    • semester satu sampai dengan semester tujuh bagi SMK dengan masa belajar empat tahun. Adapun prestasi akademik maupun non akademik siswa yang dinilai adalah tiga prestasi terbaik.
  2. Sekolah yang mengikutkan siswanya dalam SNBP harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan mengisikan rapor siswa yang eligible di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dengan lengkap dan benar.
  3. Sekolah harus memiliki Akun SNPMB Sekolah Untuk pengisian PDSS. Siswa harus memiliki Akun SNPMB Siswa untuk pendaftaran SNBP. Registrasi Akun SNPMB Sekolah dan registrasi Akun SNPMB Siswa dilakukan di Portal SNPMB
  4. Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), memiliki prestasi unggul, dan rekam jejak prestasi akademik di PDSS.
  5. Siswa yang akan mendaftar SNBP disarankan membaca informasi persyaratan program studi pilihan pada laman PTN yang dituju.
  6. Siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024, SNBP 2023 dan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2022 tidak dapat mengikuti UTBK-SNBT 2024.
  7. Siswa yang dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024 tidak dapat mengikuti seleksi Jalur Mandiri di PTN manapun.

Persyaratan Sekolah

  1. SMA/SMK/MA yang mempunyai NPSN.
  2. Ketentuan akreditasi untuk alokasi siswa eligible.
    • Akreditasi A: 40% terbaik di sekolah
    • Akreditasi B: 25% terbaik di sekolah
    • Akreditasi C dan lainnya: 5% terbaik di sekolah
  3. Mengisi PDSS dan data siswa dimana yang diisikan hanya yang eligible sesuai dengan ketentuan.

Persyaratan Siswa Pendaftar (Siswa Eligible)

  1. Merupakan siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir (kelas XII) pada tahun 2024 yang memiliki prestasi unggul.
  2. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  3. Memiliki NISN dan terdaftar di PDSS.
  4. Memiliki nilai rapor yang telah diisikan di PDSS.
  5. Wajib mengunggah Portofolio bagi yang memilih program studi Bidang Seni dan Olahraga.
  6. Memiliki Kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi.
  7. Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTN.

Ketentuan Pemeringkatan Siswa oleh Sekolah

  1. Pemeringkatan siswa dilakukan oleh sekolah dengan memperhitungkan nilai rerata semua mata pelajaran mulai semester 1 sampai dengan semester 5.
  2. Sekolah dapat menambahkan kriteria lain berupa prestasi akademik dalam menentukan peringkat siswa bila ada nilai yang sama. Pada sekolah implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), kriteria lain dapat menggunakan capaian siswa dalam Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).
  3. Jumlah siswa yang masuk dalam pemeringkatan sesuai dengan ketentuan kuota akreditasi sekolah sebagaimana Persyaratan Sekolah poin 2.

Pengisian Data PDSS

  1. Sekolah harus memastikan bahwa data tentang sekolah sudah benar dan terverifikasi di Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek
  2. Pengisian PDSS dilakukan Kepala Sekolah atau petugas sekolah yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah untuk mengisikan data siswa kelas XII atau siswa kelas terakhir yang eligible sesuai dengan hasil pemeringkatan.
  3. Kebenaran data yang diisikan menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah.

Pendaftaran

  1. Siswa eligible yang telah memiliki data di PDSS melakukan pendaftaran SNBP melalui Portal SNPMB dengan menggunakan akun SNPMB Siswa.
  2. Siswa pendaftar harus membaca dan memahami ketentuan SNBP tentang ketentuan memilih program studi dan memahami persyaratan yang ditetapkan oleh PTN yang dituju.
  3. Siswa pendaftar pada program studi bidang Seni dan Olahraga wajib mengunggah portofolio dan dokumen bukti keterampilan yang telah disahkan oleh Kepala Sekolah menggunakan pedoman yang dapat diunduh pada menu Unduhan
  4. Siswa pendaftar wajib mencetak Kartu Peserta SNBP sebagai tanda bukti yang sah menjadi peserta SNBP 2024.
  5. Daftar ulang di PTN tempat calon mahasiswa diterima mengikuti ketentuan PTN yang dituju.

Pilihan Program Studi

  1. Setiap siswa yang eligible diizinkan memilih Prodi di PTN Akademik, PTN Vokasi, dan/atau PTKIN.
  2. Setiap siswa dapat memilih dua program studi dari satu atau dua PTN.
  3. Jika memilih dua program studi, maka salah satu prodi harus berada di PTN pada provinsi yang sama dengan SMA/SMK/MA asalnya.
  4. Apabila memilih satu program studi, dapat memilih PTN yang berada di provinsi mana pun.
  5. Daftar program studi dan daya tampung SNBP dapat dilihat pada sub menu PTN SNBP

Ketentuan Umum

  1. Peserta SNBT hanya diperbolehkan mengikuti UTBK 2024 sebanyak satu kali.
  2. Hasil UTBK 2024 hanya berlaku untuk mengikuti SNBT dan penerimaan di PTN tahun 2024
  3. SNBT 2024 dilakukan berdasarkan hasil UTBK dan dapat ditambah dengan kriteria lain sesuai dengan ketentuan khusus yang ditetapkan oleh PTN yang dituju.
  4. Siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi Jalur SNDP 2024, SNBP 2023 dan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2022 tidak dapat mengikuti UTBK-SNBT 2024.
  5. Siswa yang dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024 tidak dapat mengikuti seleksi Jalur Mandiri di PTN manapun.
  6. Peserta yang dinyatakan lulus melalui Jalur SNBT 2024 dan telah daftar ulang atau registrasi di PTN yang dituju tidak dapat diterima pada seleksi Jalur Mandiri di PTN manapun.

Persyaratan Peserta

  1. Peserta harus memiliki Akun SNPMB Siswa. Registrasi Akun SNPMB Siswa dapat dilakukan di Portal SNPMB.
  2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  3. Siswa SMA/SMK/MA Kelas 12 pada tahun 2024 atau Peserta didik Paket C tahun 2024 dengan umur maksimal 22 tahun (per 1 Juli 2024). Siswa yang belum mempunyai ijazah harus membawa surat keterangan siswa kelas 12 sekurang-kurangnya disertai dengan:
    • identitas, meliputi nama, kelas, NSN dan NPSN;
    • pas foto terbaru (berwarna);
    • tanda tangan Kepala Sekolah/Madrasah dan
    • stempel/cap sekolah.
  4. Siswa lulusan SMA/SMK/MA Sederajat tahun 2022 dan 2023 atau Lulusan Paket C tahun 2022 dan 2023 dengan umur maksimal 22 tahun (per 1 Juli 2024).
  5. Bagi lulusan SMA sederajat dari luar negeri harus memiliki ijazah yang sudah disetarakan.
  6. Bagi peserta yang memilih program studi bidang Seni dan/atau Olahraga wajib mengunggah portofolio.
  7. Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi
  8. Bagi peserta berkebutuhan khusus tunanetra wajib mengunggah Surat Pernyataan Tuna Netra.
  9. Membayar biaya UTBK.

Materi Tes

  1. Tes Potensi Skolastik (TPS)
    TPS mengukur kemampuan kognitif yang dianggap penting untuk keberhasilan di sekolah formal, khususnya pendidikan tinggi. Dalam TPS yang akan diuji adalah Kemampuan Penalaran Umum, Kemampuan Kuantitatif, Pengetahuan dan Pemahaman Umum, serta Kemampuan Memahami Bacaan dan Menulis. Kemampuan kuantitatif akan mencakup Pengetahuan dan Penguasaan Matematika.
  2. Literasi dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
    Mengukur kemampuan untuk memahami menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia agar dapat berkontribusi secara produktif kepada masyarakat.
  3. Penalaran Matematika
    Mengukur kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia.

Ketentuan Pilihan Program Studi

  1. Setiap peserta bebas memilih program studi di PTN Akademik, PTN Vokasi, dan/atau PTKIN.
  2. Setiap peserta diperbolehkan memilih maksimal 4 (empat) program studi yang terdiri dari 2 (dua) pilihan Program Akademik (Sarjana) dan 2 (dua) pilihan Program Vokasi (Diploma Tiga dan Diploma Empat/Sarjana Terapan) dengan ketentuan sebagaimana terlampir.
  3. Urutan dalam pemilihan program studi menyatakan prioritas pilihan.
    • Jika 1 Pilihan Program Studi, maka Bebas memilih di program apapun, misalnya 1 Diploma Tiga; atau 1 Diploma Empat/Sarjana Terapan, atau 1 Sarjana.
    • Jika 2 Pilihan Program Studi maka Bebas memilih di program apapun, misalnya 2 Diploma Tiga, atau 2 Diploma Empat/Sarjana Terapan, atau 2 Sarjana, atau 1 Diploma Tiga dan 1 Sarjana, atau 1 Diploma Empat/Sarjana Terapan dan 1 Sarjana.
    • Jika 3 Pilihan Program Studi maka pilihan program yang mungkin adalah 2 program akademik dan 1 program vokasi atau 1 program akademik dan 2 program vokasi, misalnya 2 Diploma Tiga dan 1 Sarjana, atau 2 Diploma Empat/Sarjana Terapan dan 1 Sarjana, atau 2 Sarjana dan 1 Diploma Tiga, atau 2 Sarjana dan 1 Diploma Empat/Sarjana Terapan.
    • Jika 4 Pilihan Program Studi maka pilihan program yang mungkin adalah 2 program akademik dan 2 program vokasi (minimal ada 1 program diploma Tiga), misalnya 2 Sarjana, 1 Diploma Tiga dan 1 Diploma Empat/Sarjana Terapan, atau 2 Sarjana dan 2 Diploma Tiga.

Catatan Materi, Persyaratan Peserta, Jadwal SNBP, dan Jadwal UTBK-SNBT Pada SNPMB Tahun 2024 di atas sifatnya "dokumen hidup" yang senantiasa diperbaiki atau diperbaharui sesuai dengan dinamika kebutuhan dan perubahan zaman. Catatan tambahan dari Anda yang dialamatkan kepada admin diharapkan dapat meningkatkan kualitas catatan ini 🙏 CMIIW.

JADIKAN HARI INI LUAR BIASA!
Ayo Share (Berbagi) Satu Hal Baik.
Jangan jadikan sekolah hanya untuk mencari nilai, tetapi bagaimana sekolah itu menjadikanmu bernilai.